Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Pisah Rumah dengan Istri, Sang Ayah Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Hukuman Kebiri Menanti

Namun, si ayah malah melampiaskannya dengan berbuat tak senonoh pada kelima anak kandungnya.

Editor: Sudarma Adi
Shutterstock via telegraphindia.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung 

Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan bejat dilakukan seorang ayah di Medan ini.

Sejak cekcok dengan istri dan pilih pisah rumah pada tahun lalu, pria ini sepertinya kesepian.

Namun, si ayah malah melampiaskannya dengan berbuat tak senonoh pada kelima anak kandungnya.

Para korban yaitu anak kandungnya berinisial N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Mereka adalah korban ayah mencabuli 5 anak kandung.

Tak hanya berbuat tak senonoh atau mencabuli, pelaku juga pernah dipenjara karena kasus narkoba.

Baca juga: Sidang Virtual Heboh, Rekam Pengacara Cabuli Klien dan Disiarkan Langsung, Hakim Ngamuk, Karir Pilu

Baca juga: Polres Ponorogo Ringkus Predator Anak, Pelaku Lima Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Baca juga: Bujuk Rayu Maut Wali Kelas Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya, Beri Uang Jajan hingga Nilai Bagus

Akibat perbuatannya itu, si ayah ini terancam hukuman kebiri kimia.

Simak berita selengkapnya.

Polrestabes Medan menangkap seorang ayah berinisial S (39), yang tega melecehkan lima anak kandungnya.

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021).

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Ditinggal Ibu Sendirian di Rumah, Bocah 8 Tahun di Bondowoso Dicabuli Ayah Tiri

Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan kepada anak kandung
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan kepada anak kandung (Kolase TribunJatim.com)

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

Baca juga: Bermula dari Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Tulungagung Jadi Korban Pencabulan Teman Barunya

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Tribunnews.com)

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui saudaranya dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor, dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Baca juga: Modus Licik Ngaku Bisa Usir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Punya Istri

Polisi akan memasukkan hukuman kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Baca juga: Cabuli Anak Di Bawah Umur di Area Makam, Kakek di Surabaya Divonis Enam Tahun Penjara

Sementara itu, aksi bejat ayah juga terjadi di Ponorogo.

Seorang Bapak tiri di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

BJ (50) mencabuli JNA (12) saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, BJ sudah mencabuli JNA sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 4 dan 6 Januari 2021.

"Saat kejadian yang pertama, korban hanya berempat bersama 3 adiknya. Ibu kandung sama bapak tirinya ke sawah, tapi bapaknya pulang mendahului," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Saat suasana rumah sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Dari pengakuan ke petugas, BJ tertarik kepada anak tirinya karena parasnya yang cantik.

Saat itu, BJ mulai merayu JNA ketika menonton YouTube. 

"Pelaku berpura-pura ikut melihat YouTube. Pelaku kemudian mulai memeluk dan tiduran di sebelah anak tiri," ucap AKP Hendi Septiadi.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu tidak berani cerita ke ibu kandungnya karena ketakutan.

Namun pada aksi kedua pada tanggal 6 Januari, ibu korban memergoki sendiri aksi bejat suaminya.

"Saat ibunya pulang dari sawah, ibunya melihat sendiri dan kaget saat suaminya melakukan hal itu ke anaknya," ucap AKP Hendi Septiadi.

Sempat terjadi percekcokan antara suami istri tersebut yang kemudian didengar dan diketahui oleh tetangga.

BJ pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan terancam dijerat pasal perbuatan cabul, yaitu pasal 82 ayat 1, juncto 76 e, ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Lecehkan 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Kebiri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved