Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Jadi 2 Hari, Menko PMK: Kurva Peningkatan Covid-19 Belum Melandai
Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Cuti Bersama Tahun 2021 kini dipangkas dari 7 menjadi 2 hari.
Hal ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pemangkasan tersebut terjadi mengingat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri merevisi waktu Cuti Bersama Tahun 2021.
Waktu cuti bersama yang tadinya tujuh hari dipangkas menjadi dua hari.
Rapat revisi waktu cuti bersama ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy dalam rapat tersebut, dikutip dari siaran pers.
Adapun surat keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Operasi Yustisi Tekan Angka Positif Covid-19, 13 Pengendara Terjaring Razia
Baca juga: PPKM di Kota Malang Diperpanjang, Wali Kota Sutiaji: Penjaga Gawangnya RT/RW, Kelurahan & Kecamatan
Muhadjir Effendy menjelaskan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari adalah :
- Cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei
- Cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Sementara cuti bersama yang tetap adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir Effendy.
Baca juga: Batu Pirus Persia Masih Jadi Incaran Kolektor, Daya Tariknya Corak Beragam dan Tak Pernah Sama
Baca juga: Eri-Armuji akan Dilantik Pimpin Surabaya Pada 26 Februari 2021? Begini Kata Sekkota Hendro Gunawan

Muhadjir Effendy mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama tahun 2021 tersebut juga karena melihat kurva peningkatan Covid-19 belum melandai.