Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HIdup Wanita Ini Berujung Pilu, Sudah Wafat Seusai Bunuh Suaminya, Jasadnya Tetap Dieksekusi Gantung

kejadian satu terdakwa yang sudah wafat karena serangan jantung, tetap menjalani eksekusi, berupa hukuman gantung.

Editor: Sudarma Adi
standardmedia.co.ke
ILUSTRASI hukuman gantung 

Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Menjadi salah satu negara yang tegas memberantas kejahatan, negara Iran masih menerapkan hukuman mati.

Bahkan karena kebijakan itu, Iran tetap mendapat sorotan karena pernah menghukum mati 17 terdakwa dalam satu hari.

Sikap tanpa pandang bulu ini juga menorehkan kejadian satu terdakwa yang sudah wafat karena serangan jantung, tetap menjalani eksekusi, berupa hukuman gantung.

Bagaimana cerita lengkapnya? Simak kronologinya.

Baca juga: Kakek Kota Malang Gantung Diri di Kamar Mandi, Diduga Depresi Sakit Kanker Tak Sembuh-sembuh

Baca juga: Pria Banyuwangi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pos Pantau KA Jember, Korban Titip Motor di Terminal

Baca juga: Ending Gantung Penyelidikan WHO Soal Asal Covid-19, Dunia Kecewa, Konspirasi Soal China Terbantahkan

PBB mencatat Iran mengeksekusi 233 orang pada 2020, termasuk tiga orang yang masih remaja saat melakukan kejahatan.

Pada 2014, Teheran menuai sorotan karena menggantung Reyhaneh Jabbari karena membunuh mantan pejabat intelijen yang hendak memerkosanya.

Dilansir Daily Mail Senin (21/2/2021), Iran juga menghukum mati kejahatan non-kekerasan, seperti peredaran narkoba.

Baca juga: Janggal 1 Keluarga Tewas di Rumah, Bapak Gantung Diri Anak Terkapar Penuh Busa, Luka Misterius

Baca juga: Histeris Nenek di Kediri Temukan Cucunya Gantung Diri, Kenang Kondisi Terakhir Seperti Kebingungan

Ilustrasi hukuman Gantung
Ilustrasi hukuman Gantung (istimewa)

Seorang terdakwa perempuan tetap jalani hukuman mati dengan cara digantung, meski dia sudah meninggal karena serangan jantung.

Keputusan untuk tetap mengeksekusi Zahra Ismaili dikarenakan ibu korban ingin menunaikan haknya, dengan menendang kursi yang dipakai terdakwa untuk berdiri.

Zahra diputus bersalah atas pembunuhan suaminya, seorang pejabat intelijen, karena sudah menyiksa dirinya dan anaknya.

Baca juga: 2 WNI Bebas dari Hukuman Gantung Pasca Raja Salman Kunjungi Indonesia

Ilustrasi hukuman gantung
Ilustrasi hukuman gantung (Kompas.com)

Pengacara Zahra, Omid Moradi, mengungkapkan bagaimana ibu dua anak itu harus menunggu dan menyaksikan 16 terdakwa digantung.

Zahra kemudian mengalami serangan jantung dan meninggal.

Namun, oleh algojo jenazahnya tetap dibawa ke tiang gantungan.

Jenazah si ibu diangkat menggunakan perancah dan digantung supaya ibu korban bisa menendang kursi dari kaki Zahra.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved