Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Bulan Cabuli Anak di 3 Tempat Beda, Pria Nangis Minta Ditembak Mati: Tuhan, Kenapa Saya Gini?

Ada setahun lamanya seorang pria cabuli anak 12 tahun di 3 tempat berbeda, ketika ditangkap polisi dirinya menangis hingga minta ditembak mati.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Sosok pria pencabulan anak di bawah umur yang menangis sesegukan minta ditembak mati polisi 

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana," kata Anton saat dihubungi awak media di Lampung.

Baca juga: Perubahan Keluarga Ayus seusai Skandal Nissa, Rumah Tertutup Rapat, RT Ungkap Kondisi Mertua Ririe

Pemerkosaan tersebut berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah.

Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.

Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah.

Kedua orang tersebut adalah Slamet dan teman pelaku.

Korban sendiri tidak mengenal keduanya.

Selayaknya warga pedesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal.

Baca juga: Ancaman Mengerikan Jika Nissa Sabyan Tak Kunjung Minta Maaf, Denny Darko Sebut Amatlah Berat: Bohong

Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang.

Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.

"Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban."

"Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka," kata Anton.

Seusai memperkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.

Baca juga: Elly Sugigi 27 Tahun Titip Bayinya ke Tukang Sayur Ditukar Rp500 Ribu, Pasrah Tak Diakui Ibu Kandung

Menurut Anton, dari pengakuan Slamet, dia baru tahu bahwa korbannya adalah nenek setelah memperkosa.

Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing tersebut lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.

"Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana."

"Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar," kata Anton.

Anton mengatakan, pelaku ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.

Slamet lalu disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved