Miris Mama Menyusui Dipaksa Layani Nafsu Pelanggan, Berhenti saat Bilang 'Lapar', Modus Pelaku Licik
Seorang mama menyusui dipaksa layani nafsu pelanggan yang biasa membeli jualannya. Pemerkosaan berhenti saat mama menyusui bilang lapar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Pelaku adalah kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Tidak sekali warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil tujuh bulan.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Dari Luar Cantik, Putri Anne Ternyata Jorok, Arya Saloka Jijik Kebiasaan Istri? Baba Kok Modar
Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.
Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.
Seusai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.
"Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Baca juga: Grogi Luar Biasa Krisdayanti H-1 Lamaran Sang Anak, Bahagia Aurel Tetap Bukan Dipicu Kehadirannya
Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.
"Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, 'he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.' Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) dan ditahan di Polsek Wungu.
Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Pilu Ibu Tahu Putrinya Hamil Diperkosa Kakek 67 Tahun Sejak Awal 2020, Seret Pelaku ke Polsek Wungu