Berita Madura
Remaja Umur 18 di Sumenep Terlibat Peredaran Narkoba, Kamar Tetangganya Jadi Tempat Transaksi
Remaja umur 18 warga Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto terlibat peredaran naroba. lakukan transaksi di kamar tetangganya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polisi menangkap satu tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (23/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial JM (18), warga Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
JM ditangkap saat sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.
Baca juga: Bupati Sugiri Buka Sekolah Tatap Muka, Kepala Sekolah SMP Ponorogo Minta Dukungan Orang Tua
Baca juga: Ribuan Bonek Ancam Turun ke Jalan Jika Sampai Besok Nasib Markas Persebaya Belum Jelas
Addur warga satu desa dengan tersangka JM, namun hanya beda dusun dengan Addur, yakni Dusun Kopao Desa Lobuk.
"Tempat kejadiannya di dalam kamar rumah milik saudara Addur di Dusun Kopao, Desa Lobuk," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/3/2021).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan secara mendalam, kenapa Addur yang kamarnya jadi tempat transaksi narkoba tidak ditangkap dan dibiarkan saja.
Baca juga: Amblas Sudah Hidup Bu Kades Digoyang Brondong Pagi-pagi, Suami Tetap Sayang: Sudah Sering Pergoki
Baca juga: Suasana Mencekam di Nusakambangan saat Eksekusi Mati, Dokter Hastry: Yang Tak Tampak Ikut Nonton
Dari tangan tersangka JM, polisi di tempat kejadian dalam kamar itu telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ada tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 gram," ungkapnya.
Selain itu, ada lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan 5 plastik klip kosong.
"Dqn ada satu unit HP merk Ralme warna Silver juga diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Berita tentang peredaran narkoba
Berita tentang Madura
Berita tentang Polres Sumenep