Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pekerja Migran Dilarang Mudik Lebaran 2021, Disnakertrans Trenggalek Intens Sosialisasi ke Keluarga

Disnakertrans Kabupaten Trenggalek intens sosialisasi larangan mudik bagi keluarga pekerja migran. Sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Trenggalek Suparman. 

Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Trenggalek intens sosialisasikan larangan mudik kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sosialisasi itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Trenggalek Suparman mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan menghubungi para keluarga PMI yang ada di Trenggalek.

Baca juga: Terjawab Kemana Kapal KRI Nanggala? Ahli Bongkar Keangkeran Laut Bali, Laut Jawa Tak Ada Apa Apanya

Baca juga: Reaksi Anak-anak Sule Sambut Adik Baru, Tak Bahagia? Putri Curhat Dibully hingga Iky Rindu Lina

Ia mengaku, sosialisasi itu sudah berjalan sekitar sepekan terakhir, atau sesaat setelah SE itu diteken Menteri Tenaga Kerja.

Dalam sosialisasi itu, pihaknya menyampaikan agar keluarga yang di rumah mengimbau anggota keluarganya untuk menahan diri tak pulang kampung pada Lebaran 2021.

Pihaknya juga memberi pemahaman-pemahaman soal aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.Termasuk soal pengecualian larangan mudik bagi PMI tertentu.

“Yang bisa kami lakukan di daerah adalah hanya bisa menyosialisasikan seperti itu,” kata Suparman, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Pemkab Kediri Perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei 2021, Ajak Warga Terus Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Merana Istri Awak KRI Nanggala Ditinggal Saat Hamil, Masih Syok: Menunggu, Kapal Tak Kunjung Ketemu

Ia mengakui, dinas kesulitan untuk memantau pergerakan para PMI. Ini karena pihak yang paling terkait dengan keberangkatan dan kepulangan para PMI adalah lembaga tingkat pusat, seperti Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bahkan, dinas pun tak mengetahui pasti soal jadwal kepulangan PMI di Kabupaten Trenggalek.

“Karena mereka memang tidak wajib lapor kepada kami. Sehingga kami pun tidak bisa memantau,” sambung Suparman.

Jika nanti diketahui ada PMI yang mudik, dinas akan mengoordinasikannya dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat kabupaten maupun lingkungan tempat tinggalnya.

“Nanti tindakan seperti apa, apakah harus menjalani karantina atau lainnya, itu nanti akan kami sampaikan ke satgas,” kata dia.

Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah PMI asal Trenggalek yang saat ini bekerja di luar negeri ada lebih dari 10 ribu orang.

Mereka bekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal.

Di Kabupaten Trenggalek, kantong-kantong PMI berada di beberapa kecamatan. Yakni Durenan, Watulimo, dan Munjungan.

“Sementara untuk negara tujuan yang paling diminati adalah Taiwan dan Hongkong,” pungkasnya.

Berita tentang larangan mudik

Berita tentang Lebaran 2021

Berita tentang Trenggalek

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved