Berita Kota Batu
Dugaan Korupsi FP Akibatkan 15 Program Masyarakat Desa Bulukerto Kota Batu Terbengkalai
Dugaan korupsi yang dilakukan FP mengakibatkan 15 program masyarakat Desa Bulukerto Kota Batu terbengkalai akibat anggaran yang tidak tersalurkan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Bulukerto, Kota Batu, FP, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, ternyata telah mendapat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, jauh sebelum dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Lowokwaru, Kota Malang.
Pemkot Batu melalui Inspektorat telah memanggil FP untuk mendapatkan pembinaan.
Inspektorat menemukan ada 15 program terbengkalai akibat anggaran yang tidak tersalurkan sesuai peruntukannya.
Inspektur Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono mengatakan, beberapa program yang belum tersalurkan di antaranya dana pembinaan PKK sebesar Rp 79 juta, operasi hari raya besar sebesar Rp 10 juta, operasional RT/RW sebesar Rp 30 juta, pengadaan Sarpras TPQ sebesar Rp 31 juta. Total anggaran yang belum tersalurkan dari 15 program itu sebanyak Rp 338 juta.
"Kami sudah memberikan peringatan sejak 2020. Jauh sebelum kasus ini masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. FP sudah kami panggil dan wanti-wanti untuk segera mengembalikan uang kepada yang berhak,” ujar Sugeng.
Baca juga: Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Kejari Kota Batu Ajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polresta Malang Kota Akan Dirikan Pos Penyekatan di Exit Tol Madyopuro
Inspektorat sejatinya akan melakukan pendampingan untuk proses pengembalian uang yang telah digunakan secara pribadi oleh FP. Namun, prosesnya tidak berjalan hingga akhirnya FP ditahan di Lapas Klas IA Lowokwaru, Kota Malang.
"FP hanya memberikan janji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara menjual sejumlah asetnya," paparnya.
Inspektorat mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya tindak penyimpangan penggunaan anggaran dana desa di Pemdes Bulukerto.
“Atas peristiwa ini, kami berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan penyaluran anggaran dana desa di Kota Batu," ujar Sugeng.
Baca juga: Tambahan Penghasilan Pegawai PNS Pemkot Batu Diprediksi Akan Cair Mei 2021
Baca juga: Minuman Susu Kurma Produksi Ibu Muda Kota Blitar Ini Laris Saat Ramadan, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Diberitakan sebelumnya, FP ditahan Kejaksaan Negeri Kota Batu karena kasus korupsi, Kamis (15/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto mengatakan, FP yang juga merangkap jabatan sebagai Bendahara di Pemdes Bulukerto itu telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa Kejari Batu menyidik dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020, Desa Bulukerto, Kota Batu. Setelah diterbitkan surat perintah dan penyidikan, kami lakukan penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti berupa surat dan barang bukti lainnya,” kata Supriyanto.
Kejaksaan telah memeriksa 30 orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh Kejari Kota Batu, FP disebut sebagai orang paling bertanggung jawab melakukan penyimpangan dan mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Berdasarkan audit dari tim Kejari Kota Batu, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 338.609.582. Terhadap perkara tersebut, penyidik memberikan sangkaan kepada tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah, UU No 10 Tahun 2001, atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001.
Baca juga: ODGJ Berkeliaran Bawa Celurit di Jalan Batubara, Polresta Malang Kota Turun Mengamankan
Baca juga: Warga Terdampak Gempa di Malang Bersyukur Dapat Bantuan Rumah Darurat Tanggap Bencana dari Relawan