Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Dukung Larangan Mudik, PT KAI Daop 7 Madiun Dukung Upaya Pemerintah Memutus Rantai Sebaran Covid-19

PT KAI Daop 7 Madiun mendukung penuh larangan mudik Lebaran 2021. Dukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/KAI Daop 7 Madiun
Suasana Stasiun Kereta Api Daop 7 Madiun setelah penerapan kebijakan larangan mudik lebaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - PT KAI Daop 7 Madiun mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan para periode pra dan pasca peniadaan mudik.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor  13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442H.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua kalangan, mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Tunggu Serda Eko Awak KRI Nanggala 402 Menginjakkan Kaki di Bangkalan, Istri: Semoga Sehat Wal Afiat

Baca juga: Ketegaran Ibu dan 2 Putri Tunggu Serda Hermanto Awak KRI Nanggala 402 Pulang, Pegang Janji Bermain

Hal itu juga sesuai dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 dimana pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (pra) peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 (pasca) peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KAI Daop 7 Madiun mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Dan merujuk Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, maka KAI Daop 7 Madiun melakukan update syarat naik KA di masa pra dan pasca larangan mudik pada lebaran 1442H.

Bagi penumpang kereta api antarkota, dikatakan Ixfan, terdapat perubahan masa berlaku screening Covid-19.

Baca juga: Ikhtiar Kirim Doa Usai Salat Tarawih, Istri Serda Eko Awak KRI Nanggala 402: Lekas Pulang!

Baca juga: Benar Minum Air Hangat Waktu Buka Puasa dan Sahur Bisa Bikin Langsing? Begini Kata Ahli Gizi

Bila sebelumnya hasil tes PCR dan rapid tes antigen berlaku 3x24 jam sejak pengambilan sampel, maka pada pra peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan pasca peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) masa berlaku tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose C19 menjadi maksimal 1x24 jam.

"Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api angkutan penumpang masih tetap beroperasi, hanya saja persyaratan bagi penumpang semakin diperketat," kata Ixfan Hendriwintoko dalam rilisnya, Minggu (25/4/2021).

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, ungkap Ixfan Hendriwintoko, di wilayah Daop 7 Madiun telah tersedia di enam stasiun yang memiliki fasilitas rapid test antigen seharga Rp 85.000. Sedangkan untuk tes GeNose C19 seharga Rp 30.000 ada di tujuh stasiun,  antara lain Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.

Selama bulan April, dikatakan Ixfan Hendriwintoko, Daop 7 Madiun telah melayani sekitar 22.494 calon penumpang yang melakukan screening Covid-19 di stasiun atau sebanyak 73,6 persen dari total penumpang KA jarak jauh yang naik di Daop 7 sebanyak 30.565 pelanggan.

"Yang pasti, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah mulai dari pembatasan jumlah penumpang, persyaratan naik KA selama masa pandemi, termasuk peniadaan angkutan mudik pada lebaran 1442H dan sebagai bentuk komitmen KAI sebagai moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat sampai tujuan," tutur Ixfan Hendriwintoko.

Berita tentang Lebaran 2021

Berita tentang PT KAI Daop 7 Madiun

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved