Berita Mojokerto
Tersangka Arisan Fiktif Rp 1 M, Menangis Bawa Kabur Uang Anggota Karena Terlilit Utang Segunung
Tarmiati alias Mia (42) tersangka penipuan berkedok arisan fiktif menangis sesenggukan di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu. Pasalnya, iuran arisan yang
sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.
"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucap tersangka Tarmiati.
Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," terangnya.
"Saya benar-benar meminta maaf pada semua yang ikut arisan dan juga keluarga saya sudah membuat malu," ucap dia sembari mengusap air matanya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan pihaknya mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok arisan fiktif yang dilakukan tersangka Tarmiati alias Mia. Selain itu, pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korbannya.
"Tersangka atas perbuatanya dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelola dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-kasus-arisan-fiktif-di-mojokerto.jpg)