Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pertahankan Hidup Layak Buruh

Untuk mempertahankan kehidupan layak bagi buruh, BPJAMSOSTEK sosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada peserta dan perusahaan.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian (kanan) ketika mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta. 

Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.

Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved