Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pertahankan Hidup Layak Buruh

Untuk mempertahankan kehidupan layak bagi buruh, BPJAMSOSTEK sosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada peserta dan perusahaan.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian (kanan) ketika mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta. 

TRIBUNJATIM.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK gencar mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah / PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Pegawai Non ASN Kementerian Agama

Menurut Deny Yusyulian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program, yakni JKK, JKM, JHT, JP dan JKN. Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program, baik JKK, JKM, JHT maupun JKN.

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan Rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

“Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja dan uang tunai," jelasnya.

Baca juga: Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Dorong BPJAMSOSTEK Percepat Lindungi Pekerja di Jawa Timur

Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya.

Ditambahkan, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak di PHK.

“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali,” tegasnya.

"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," imbuh Deny Yusyulian.

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan Peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja, manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Gelar Sosialisasi Program Sektor Jasa Konstruksi kepada OPD

Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.

Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved