Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Sopir Truk Trailer Jadi Korban Premanisme Lempar Batu di Jalanan Sidoarjo

Warga asal Pare, Kediri mengalami insiden penyerangan pecah kaca dilakukan preman, saat melintas di kawasan Jalan Raya Surabaya-Malang Krian, Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kondisi truk trailer hino warna hijau yang dikemudikan Sunarso (42) warga Pare, Kediri, Jatim pascadilempar batu 

Sunarso mengaku belum sempat melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Saat itu, dirinya lebih memprioritaskan untuk melanjutkan perjalanan mengambil muatan di Nganjuk.

Namun ia sempat mengabadikan bukti pengerusakan kendaraan yang dialaminya tersebut. Lalu mengunggahnya dalam dua konten video pendek di akun media sosial TikTok miliknya, bernama @wongmeneng9764, sebagai bentuk imbauan keselamatan untuk sesama sopir lainnya.

Kendati demikian, Sunarso yang telah menjadi sopir selama 17 tahun itu, berharap agar pihak kepolisian lebih meningkatkan keamanan, dan segera menangkap para pelaku atau komplotan yang sering melakukan tindakan tersebut.

"Inginnya pelaku cepat ditangkap. Karena meresahkan para sopir. Kasihan korban kalau sampai kena batunya," pungkasnya

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah berhasil mengungkap tindakan kejahatan pengerusakan; pecah kaca.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dihimpun, para pelaku tidak memiliki motif memperoleh keuntungan dari aksi pelemparan kaca tersebut. Namun lebih kepada disebabkan oleh motif iseng semata.

Dan, mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu mengaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah kawasan yang terbilang rawan dan acap terjadi insiden serupa.

Sehingga, kini Polresta Sidoarjo terus berupaya melakukan tindakan preventif dengan cara menggiatkan mekanisme pengamanan dan ketertiban masyarakat; melalui patroli secara berkala dalam intensitas tinggi.

"Mengantisipasi hal itu, ya kami akan gencar lakukan patroli, dari unit, untuk digalakkan dan ditingkatkan," ujar Mantan Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com

Pemberantasan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat berupa pemberantasan aksi kejahatan bermodus premanisme, terus dilakukan oleh Polresta Sidoarjo.

Hingga Selasa (15/6/2021), Satreskrim Polresta Sidoarjo sedikitnya telah mengamankan 52 orang preman dari sejumlah kawasan objek vital masyarakat.

Mulai dari kawasan Terminal Purabaya, pasar, ruas jalan utama, dan persimpangan jalan. Namun, menurut Wahyudin, sebagian besar preman yang berhasil ditangkap berasal dari kawasan Terminal Purabaya.

Dan sebagian besar dari mereka, dikenai tindak pidana ringan (Tipidring). Yakni Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp50 Juta.

"Mereka meminta atau malakin duit aja. Kayak Pak Ogah (polisi cepek). Meminta parkir tanpa disertai legalitas yang jelas. Kemudian malak di PKL pinggir jalan," pungkasnya.

Berita tentang Premanisme

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved