Breaking News

Berita Gresik

Rekrutmen Calon Perangkat Desa di Gresik Diduga Melanggar Perbub, BPD Minta Rekrutmen Dibatalkan

Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Gapurosukllilo, Kecamatan Gresik diduga menyalahi aturan Peraturan Bupati (Perbub) dalam merekrut

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
Surya/Moch. Sugiyono
Kantor Desa Gapurosukolilo Kecamatan Gresik yang membutuhkan perangkat Desa, Jumat (25/6/2021). 

Menurut Novan, dalam Perbub tersebut sudah jelas, bahwa yang dapat menjadi Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat, dibuktikan KTP atau Surat Keterangan dan KK.

"Terkait pertanyaan seputar putra daerah, yang bukan warga Desa  setempat, maka hal tersebut tidak dapat diterima sebagai bakal calon Perangkat Desa," kata Novan. 

Sementara dari Pihak Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, mengatakan, bahwa P3D tetap berpedoman sesuai Perbub Nomor 19 Tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Panitia juga mengacu pada Perbub ini. Tapi lebih jelasnya, ketemu P3D langsung," kata perangkat Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, yang tidak mau disebutkan namanya saat di Kantor Balai Desa. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved