Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 10 Ribu Liter, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di di Dusun Cabean, Ujungpangkah
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Polisi temukan hingga 9.000–10.000 liter solar subsidi ditimbun
- Tersangka ZA disebut pemain lama dalam kasus serupa
- Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Satu orang diamankan, tersangka berinisial ZA berusia 46 tahun, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. ZA merupakan pemain lama dalam kasus penimbunan solar subsidi.
Kurang lebih 10 ribu liter solar subsidi ini, ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas 1 tangki air 1.000 liter.
"Dimulai pertengahan bulan puasa," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: PKL di Alun-alun Gresik Pasrah dengan Kenaikan Harga Plastik, Harap Pemerintah Turun tangan
Ribuan Liter Solar Ditampung di Tangki Air
Pihaknya tengah melakukan pengembangan lainnya terkait kasus ini. Mengungkap kasus solar bersubsidi yang berada di wilayah Gresik.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara ini," jelasnya.
Diketahui, pada Selasa, 14 April 2026 petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Penimbunan Solar Bersubsidi di Ujungpangkah Gresik Dibongkar Polisi, Rumah Dijadikan Gudang
Petugas mendapati adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas satu tangki 1.000 liter.
Tersangka Ditangkap di Rumah Kos
Saat itu ada AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Tuban selaku penjaga gudang, bahwa dia disuruh untuk menjaga gudang tersebut oleh ZA (46) warga Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya.
AD mengaku tidak tahu menahu terkait asal usul BBM subsidi jenis solar tersebut. Setelah memperoleh informasi bahwa yang menyuruh AD, untuk menjaga gudang tersebut, diketahui atas nama ZA, petugas langsung bergerak cepat menangkap ZA.
"Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).
Selanjutnya, ZA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gresik untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saksi yang turut dimintai adalah AD dan FH selaku pemilik rumah.
"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi kurang lebih 9.000 liter bahan bakar minyak jenis solar. Dua unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla. Tiga unit mesin pompa air, tiga puluh meter selang plastik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya.
penimbunan BBM jenis solar bersubsidi
penimbunan BBM bersubsidi
Polres Gresik
Ujungpangkah
berita Gresik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Warga Bulak Rukem Dapat Rp 8,4 M dari Perdagangkan Sisik Trenggiling, Tampung 140 Kg di Rumahnya |
|
|---|
| Breaking News: Balita di Kota Kediri Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Diduga Jadi Korban KDRT |
|
|---|
| Sosok Supriadi Napi Korupsi Rp 233 M yang Ketahuan Ngopi dan Jalan-jalan, Rutan: Keluar untuk Sidang |
|
|---|
| Pencurian Rel Kereta Api di Jombang Diduga Didalangi Oknum PNS dari Surabaya |
|
|---|
| PWI Jombang 'Goes to School dan Campus', Ajak Pelajar Jadi Produsen Konten Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Gresik-AKP-Arya-Widjaya-menunjukkan-solar.jpg)