Berita Probolinggo
Gara-gara Tes Swab Antigen, 64 Calon Pengantin di Kabupaten Probolinggo Tunda Prosesi Akad Nikah
Puluhan catin di Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda prosesi akad nikah karena PPKM Darurat. Aturan wajib tes swab antigen penyebabnya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Puluhan calon pengantin (catin) di Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda pernikahan karena PPKM Darurat.
Salah satu penyebabnya, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi agar bisa melangsungkan prosesi akad nikah saat PPKM Darurat, yaitu menunjukkan hasil tes swab antigen negatif.
Hasil tes swab antigen hanya berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengakatan dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin menunda pernikahan.
Baca juga: Acara Akad Nikah Diperbolehkan Saat PPKM Darurat, Satgas Kota Kediri: Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang
Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.
"Saat ini, ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," katanya, Selasa (20/7/2021).
Ia mengungkapkan, para catin menunda pernikahan disebabkan adanya ketentuan wajib tes swab antigen.
Dalam SE, Selain catin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani tes swab antigen. Sedangkan penghulu dari KUA tak disebut untuk wajib tes swab antigen.
Namun, pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid test kepada para penghulu.
"Kemungkinan karena adanya aturan wajib tes swab antigen sehingga mereka menunda pernikahan," paparnya.
Baca juga: Tak Bisa Penuhi Syarat Hasil Swab Antigen, 46 Calon Pengantin di Lamongan Terpaksa Tunda Nikah
Para catin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021.
Lebih dari tanggal itu, KUA tak melayani pendaftaran pernikahan.