Berita Surabaya
Pengunjung Mall Wajib Vaksin, Ombudsman Jatim: Bisa Diterapkan Juga di Taman Kota dan Pasar
Pusat perbelanjaan atau mall di Surabaya mulai beroperasi, Selasa (10/8/2021) dengan mewajibkan pengunjung mall menunjukkan bukti keikutsertaan vaksin
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pusat perbelanjaan atau mall di Surabaya mulai beroperasi, Selasa (10/8/2021) dengan mewajibkan pengunjung mall menunjukkan bukti keikutsertaan vaksin. Ombudsman Jawa Timur pun memberikan apresiasi.
Sebab, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk menanggulangi penularan Covid-19. Sudah seharusnya seluruh pihak mendukung.
Ini pun telah diperkuat sejumlah landasan hukum. Bahkan, penolak vaksin, sesuai pasal tersebut, dapat dikenai sanksi penghentian sejumlah layanan.
Misalnya, penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial/bansos.
"Juga, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin.
Sehingga, untuk meningkatkan antusiasme warga, Ombudsman mendukung upaya pemerintah mewajibkan pengunjung mall menyertakan sertifikat vaksin.
"Ombudsman Jawa Timur mengapresiasi pemerintah pusat yang menerapkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk mal," katanya.
Tak berhenti di mall saja, Agus menilai regulasi ini bisa dilakukan di sejumlah objek lainnya. Terutama, di fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat berkerumun.
Misalnya, di rumah ibadah, taman kota, alun-alun, perkantoran, pasar tradisional, dan lokasi rekreasi. Kecuali pasar dan tempat ibadah, beberapa tempat tersebut juga masih ditutup pada PPKM Level 4.
"Ombudsman berharap penerapan sertifikat vaksinasi tidak hanya diberlakukan bagi warga untuk masuk mal," kata Agus.
"Harapannya, dengan penerapan sertifikat vaksin itu dapat memobilisasi warga untuk ikut vaksin sehingga dapat mendukung ikhtiar pemerintah dalam menanggulangi pandemi," terangnya.
Namun sebelum kebijakan tersebut dilakukan, pemeriksaan harus memastikan beberapa hal. Di antaranya, pemda harus bisa memastikan realisasi vaksinasi telah berada di atas 70 persen.
Misalnya, di Surabaya yang telah mencapai 72,5 persen. "Dengan data tersebut, berarti wilayah tersebut sedang menuju pembentukan herd immunity," katanya.
Sebaliknya, regulasi ini belum bisa dilakukan bagi daerah dengan realisasi vaksinasi du bawah 70 persen.