OTT KPK di Probolinggo
Pemeriksaan Rampung, 17 Tersangka OTT KPK di Probolinggo Masuk Bus Sambil Menunduk dan Menutup Wajah
Pemeriksaan rampung digelar, 17 tersangka terkait OTT KPK di Probolinggo masuk bus sambil menunduk dan menutup wajah dengan amplop.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Proses pemeriksaan ke-17 tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rupatama Satwika Mapolres Probolinggo, telah rampung, Jumat (3/9/2021).
Usai pemeriksaan, mereka langsung digiring ke dalam bus dengan pengawalan personel kepolisian bersenjata lengkap sekitar pukul 21.30 WIB.
Belasan tersangka itu berjalan cepat menuju bus.
Selain itu, saat berjalan, beberapa dari mereka tampak menundukkan pandangan dan menutup sebagian wajah dengan amplop cokelat.
Kemungkinan, ke 17 tersangka dibawa langsung ke Jakarta atau gedung KPK.
17 tersangka terkait OTT KPK di Probolinggo itu adalah, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), dan Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Samsudin (SD).
Belasan tersangka itu berstatus sebagai pemberi dalam kasus ini. Diduga mereka merupakan calon penjabat kepala desa.
Saat ditanya perihal ambisinya menjadi penjabat kepala desa, hampir seluruhnya memilih diam.
Tak ada satu katapun yang terlontar dari mulut mereka.
Baca juga: Tim KPK Geledah Lantai 2 Kantor Pemkab Probolinggo, Sekda Soeparwiyono: Tidak Ada yang Dibawa
Seorang tersangka lain hanya menjawab dengan singkat.
"Tidak, tidak," kata seorang tersangka yang mengenakan jaket cokelat kepada Tribun Jatim Network.
Tatkala bus hendak meninggalkan Mapolres Probolinggo, sejumlah tersangka sempat melambaikan tangan kepada kerabat yang menunggu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kraksaan.
Penyidik KPK tiba ke Mapolres Probolinggo untuk melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Artinya, proses pemeriksaan memakan waktu sekitar 12 jam.