Berita Malang

Viral Kafe di Kota Malang Langgar Prokes, Pengelola Dikenakan Sanksi Pidana Ringan

Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Kamis (30/9/2021).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat bersama dengan pengelola Prestone Coffee.co, Aldino 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Kamis (30/9/2021).

Seperti diketahui, sebuah kafe di Kota Malang viral di media sosial.

Hal itu dikarenakan, kafe tersebut menggelar acara musik yang melanggar protokol kesehatan.

Saat ditelusuri, video kejadian viral tersebut lokasinya identik dengan kafe bernama Preston Coffee.co.

Diketahui kafe kopi tersebut, terletak di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan cepat terhadap pengelola.

Baca juga: Dua Kedai Pesen Kopi di Kota Malang Jadi Korban Vandalisme, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Selama proses itu, pengelola mengakui telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami melakukan pemeriksaan cepat, dan pengelola mengakui kesalahannya. Ada tiga hal yang dilanggar, pertama kerumunan, tidak memakai masker, dan menggelar live musik," ujarnya kepada TribunJatim.com.

"Dalam pemeriksaan itu, pengelola juga mengaku tak bisa membatasi jumlah pengunjung, karena terlalu banyak yang datang malam itu," imbuhnya.

Karena pelanggaran tersebut, pihaknya menjatuhkan sanksi tipiring kepada pengelola Prestone Coffe.co.

Sanksi itu, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus COVID-19.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Sukun Kota Malang, Suami Siri Merasa Tak Dihargai dan Tidak Diajak Pindah Rumah

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan SE Wali Kota Malang, sanksi tipiring yakni hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.

Satpol PP Kota Malang juga menjadwalkan sidang tipiring pada 27 Oktober 2021.

Apabila pengelola kafe kembali mengulangi lagi pelanggaran protokol kesehatan, maka sanksi tegas akan diberikan yaitu penutupan sementara.

Baca juga: Kafe di Malang Diduga Langgar Prokes, Ini Tanggapan Dari Polresta Malang Kota

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved