Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Ketentuan, Materi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2021, Peserta Lolos Seleksi Kompetensi Dasar Siap-siap!

Peserta lolos SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut ketentuan, materi hingga bobot nilai SKB CPNS 2021.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Tes SKD CASN tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Ponorogo 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam artikel ini diulas selengkapnya soal SKB CPNS 2021, lengkap dengan aturan pelaksanaan tesnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

"Ketentuan SKB diatur di sini (Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti SKB. Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Rincian Nilai Ambang Batas SKD

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cara untuk Melihat Nilai SKD, Cek Prediksi Lolos atau Tidak

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tulungagung, Senin (20/9/2021).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tulungagung, Senin (20/9/2021). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi wawancara, dan/atau
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
  • Ketentuan SKB CPNS 2021

Intansi pusat

Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Tidak Semua Berhak Ikut ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya, Pantau Terus Laman BKN

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021, Cek Keaslian Menggunakan Aplikasi Validator Sertificat BKN

Petugas berpakaian ala pelesiran pantai memberikan instruksi pada para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Minggu (10/10/2021).
Petugas berpakaian ala pelesiran pantai memberikan instruksi pada para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Minggu (10/10/2021). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi daerah 

Sementara pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved