Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Nasib Wanita Jual Kentut dalam Toples - Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS 2022
4 Berita viral terpopuler Minggu 9/1/2022 di TribunJatim.com: nasib wanita jual kentut dalam toples hingga rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler, Minggu, 9 Januari 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan nasib wanita jual kentut dalam toples yang dulu viral di media sosial.
Selanjutnya berita tentang penjelasan Dukcapil soal KK berbentuk KTP yang ramai di Facebook. Dielngkapi ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) model terbaru dan cara cetak mandiri.
Ada juga berita tentang rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022, THR, serta tunjangan.
Tersakhir, tersaji berita penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penempatan acak peserta lulus CPNS 2021 dan lama masa percobaan peserta setelah dapat NIP.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Minggu, 9 Januari 2022:
Baca juga: Kiprah Ambulan Amphibi RSUD Syamrabu Jemput Pasien Anak Penderita Tumor Rahang
Baca juga: Surabaya Disebut Belum Bisa Nol Banjir, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Berikan Saran
1. Nasib Wanita Dulu Viral Jual Kentut dalam Toples

Sosok wanita yang jual kentut dalam toples dulu viral di media sosial.
Ia menjual kentut dalam toples dan mengaku untung ratusan juta.
Wanita itu adalah Stephanie Matto.
Nama Stephanie Matto sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Nasib Model Wanita Merugi Miliaran Imbas Hoaks dalam Foto Viral Punya Anak Jelek, Kini Hidup Bahagia
Pasalnya, ia mengungkap jika penghasilannya berasal dari menjual kentut dalam toples.
Bahkan, bintang reality TV AS ini sampai untung ratusan juta rupiah dalam seminggu.
Kini kabar Stephanie Matto kurang baik, ia sakit masalah perut.
Dilansir dari NDTV via Kompas.com, Stephanie Matto mengungkapkan dalam video TikTok bahwa dirinya bisa menjual kentutnya seharga 1.000 dollar AS per stoples.
Karena permintaan akan produknya sangat tinggi, ia sampai menjual 50 toples dalam seminggu.
Namun, kini ia harus menyerah dengan bisnis menggiurkannya.
2. Cara Cetak Mandiri KK Model Terbaru

Potret Kartu Keluarga atau KK seperti KTP tengah viral di media sosial.
Lantas, benarkah itu?
Diketahui, unggahan bentuk KK seperti KTP menjadi perbincangan.
Foto KK berbentuk KTP tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook ini pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Cara Transfer ke Bank Lain Pakai BI Fast dengan Biaya Rp 2.500 via Mandiri, BCA, BSI dan BTN
"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu.
Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya.
Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.
Lantas, apakah kini KK berbentuk layaknya KTP?
Penegasan Dukcapil soal KK berbentuk KTP
3. Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I-IV, Tahun 2022

Perihal PNS, gaji ke-13 selalu menjadi sorotan.
Berikut ini rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022.
Berapakah? simak ulasannya dilansir dari Tribun Kaltim, Jumat (7/1/2022).
Perlu diketahui, gaji ke-13 PNS 2022 kembali dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 itu telah diputuskan oleh Pemerintah dan telah dianggarakan dalam APBN 2022, serta sudah disetujui dan disahkan DPR RI.
Baca juga: Dicari Guru TK hingga Manager HRD Bisa Dapat Gaji dan Bonus, Lowongan Kerja Surabaya 8 Januari 2022
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu di antaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan, THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
4. Berapa Lama Masa Percobaan Peserta CPNS 2021 Pasca Lulus & Dapat NIP?

Saat ini tengah ramai penempatan acak peserta lulus CPNS 2021.
Lantas benarkah itu?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.
Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Baca juga: Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak? Simak Penjelasan BKN, Ada Sanksi Jika Mengundurkan Diri
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya dilansir dari Kompas.com.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
---
Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya