Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Cara Membuat NPWP Online hingga Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?'
Berita viral terpopuler Kamis/20/2022 di TribunJatim.com: cara membuat NPWP Online hingga penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang CPNS 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Kamis, 20 Januari 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan cara membuat e-KTP bagi yang baru usia 17 tahun, dilengkapi syarat-syaratnya.
Ada juga berita jadwal lapor SPT 2022, dilengkap cara daftar EFIN online dan panduan mengisi formulir SPT PPh di DJP Online.
Selanjutnya, berita mengenai manfaat dan cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.
Terakhir, tersaji penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang CPNS 2022 diadakan atau tidak.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis, 20 Januari 2022:
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter, Mendag: Stok Cukup
Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Cukup dari HP Melalui Aplikasi SIGNAL, Berikut Prosedurnya
1. Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun

Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?
Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
2. Jadwal Lapor SPT 2022, Cara Daftar EFIN Online & Panduan Isi Formulir SPT PPh DJP Online

Awal tahun, saatnya warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut jadwal lapor SPT disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin, melansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Melansir dari Kompas.com, ada dua cara daftar EFIN online.
Seperti dirangkum dari laman YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara daftar EFIN online menggunakan layanan terbaru DJP per tahun 2021:
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta).
- Lalu klik "LANJUTKAN" Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Lalu klik "LANJUTKAN" Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
- Lalu klik "MULAI SEKARANG" Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN" Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda.
- Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN" Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah.
- Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data. Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif.
- Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Jika terjadi kendala pada website permintaan EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
3. Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Saat melapor SPT Tahunan tentu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.
Baca juga: Link dan Cara Simulasi KPR Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri, Pastikan Anggaran untuk Kredit Rumah
Manfaat NPWP
NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.
Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.
4. Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?'

Terjawab soal CPNS 2022 diadakan atau tidak.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada tahun ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022) pagi.
Baca juga: Cara Mengisi DRH dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Terakhir 21 Januari 2022
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.
---
Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya