Cara Mudah
Cara Membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, Berikut Dokumen Syarat yang Harus Disiapkan
Simak cara membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, berikut kategori dan dokumen syarat yang harus dipersiapkan.
Setelah semua syarat disiapkan, akseslah ereg.pajak.go.id dan klik "Daftar". Isi alamat email dan capctha, klik "Daftar."
Setelah pendaftaran berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun via email. Klik link verifikasi yang ada.
Tautan akan mengembalikan Anda ke halaman ereg pajak.

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Isi e-Filing SPT Tahunan, Batas Lapor Pajak Akhir April 2022
Isilah data sesuai kolom yang diminta.
Di bagian jenis Wajib Pajak pilihlah Wajib Pajak Badan.
Kemudian isilah nama, alamat dan semua informasi yang diminta.
Setelah pendaftaran akun berhasil, Anda akan kembali mendapatkan link notifikasi via email.
Berikutnya login di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan kata sandi.
Di sana ada 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi.
Mulai dari formulir kategori Wajib Pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, dan formulir persyaratan.
Tanda tantangani surat keterangan terdaftar sementara yang dikirimkan oleh DJP, dan unggah dalam bentuk soft file ke ereg.pajak.go.id.
Atau, Wajib Pajak bisa menyerahkan berkas langsung ke KPP atau dikirim melalui POS.
Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan melalui POS.
Jika ada kekurangan dokumen, Wajib Pajak akan mendapat notifikasi untuk segera melengkapi dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Untuk Pelaku Usaha, Ini Cara Membuat NPWP Badan Usaha