Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan karena pindah domisili? Simak panduan untuk mengubah data kepesertaan berikut ini.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi cara pindah faskes pertama BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bisakah masyarakat berobat meski beda faskes pertama?

Adalah satu di antara pertanyaan perihal kartu BPJS Kesehatan.

Bagaimana bila pindah rumah? Perlukah ganti faskes pertama BPJS Kesehatan?

Simak penjelasan cara ganti faskes BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.

Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan

"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal dilansir dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.

Baca juga: KRIS BPJS Kesehatan Dimulai 2022, Iuran Peserta JKN Bakal Naik atau Tidak? ini Penjelasan DJSN

"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.

Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya.

"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.

Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.

Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.

"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.

Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Tata cara pindah FKTP

Melansir Kompas.com, untuk mengubah data kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.

Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.

Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:

- Pilih menu pendaftaran pengguna mobile

- Isi nomor kartu BPJS Kesehatan, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, nomor HP, dan password

- Kalau berhasil akan muncul notifikasi "Data berhasil didaftarkan"

- Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail

- Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi

- Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Setelah mendaftar di JKN Mobile, langkahnya sebagai berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN.

- Pilih menu "Ubah Data Peserta".

- Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya.

- Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama.

- Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib diisi).

- Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1.

- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", isi data sesuai dengan data yang ingin diubah.

- Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol "Verifikasi".

- Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.

- Perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Baca artikel cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved