Berita Malang
Pelaku KDRT di Malang Jalani Sidang Dakwaan, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Terdakwa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada November 2021 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada November 2021 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Agenda sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan dalam sidang tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya.
"JPU Kejari Kota Malang Ranny Diajeng Purnamasari telah menyampaikan dalam persidangan. Bahwa terdakwa yang diketahui berinisial AHA, warga asal Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen itu terbukti melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Dan berdasarkan hasil penyidikan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Bahaya Highway Hypnosis, Bisa Picu Kecelakaan di Jalan Tol, Gini Cara Mudah Mencegahnya
Dirinya menjelaskan, dalam agenda persidangan itu, ada beberapa agenda sekaligus. Yakni agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi dan ahli pada kasus KDRT.
"Dalam keterangan saksi, terdakwa terbukti telah menimbulkan luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Dan terdakwa ini mengikuti persidangan dari Lapas Kelas I Malang secara virtual," tambahnya.
Dirinya menerangkan, dari data hasil visum dan keterangan medis korban, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Jadi, korban ini mengalami luka-luka memar pada pipi kiri dan paha kanan akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya.
Eko juga mengungkapkan, untuk terdakwa sendiri, sebelumnya telah terbukti melakukan tindak kekerasan.
Hingga akhirnya terbukti pada 18 November 2021 lalu, korban yang merupakan keluarga dari terdakwa mengalami kejadian tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak lama kemudian, korban melaporkan aksi tersebut ke Polresta Malang Kota untuk ditindalajuti. Setelah mekakukan serangkaian peeriksaan, akhirnya AHA resmi dipangil dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan baik di tingkat polisi dan kejaksaan, bukti-bukti atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terbukti adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban," terangnya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kota Malang.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini