Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - Sumber Uang Indonesia Borong Jet Tempur
Berita viral terpopuler Senin 14/2/2022 di TribunJatim.com: cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Indonesia bakal belanja pesawat jet tempur.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Senin 14 Februari 2022 di TribunJatim.com.
Berita pertama, tersaji cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan syarat penerimanya.
Ada juga berita mengenai wacana untuk menjadikan Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud.
Selanjutnya berita mengenai, apa itu kontak erat dan yang harus dilakukan apabila melakukan kontak dengan orang yang diketahui positif Covid-19.
Berikutnya, berita tentang Indonesia bakal belanja pesawat jet tempur buatan Prancis, dan Amerika Serikat.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Senin, 14 Februari 2022:
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 7 Persen Tahun Ini Akibat Kenaikan Harga Besi
Baca juga: Waspadai Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Surabaya, Reni Astuti: Jangan Asal Isolasi Mandiri
Baca juga: Kenapa Mama Tinggalin Aku Tangis Sedih Wanita di Jember Tahu Ibunya Jadi Korban Ritual Maut
1. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO dan Website, Dilengkapi dengan Syarat Penerimanya

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online.
Untuk mencairkannya, simak cara dan syarat penerimanya berikut ini.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jika Usia Tak Sampai 56 Tahun, Dilengkapi Syarat Pengajuan Dana
Syarat Penerima JHT
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
2. Candi Borobudur dan Prambanan Resmi Dicanangkan Menjadi Tempat Peribadatan Dunia

Wacana untuk menjadikan situs bersejarah Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud.
Diketahui, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur DIY serta Gubernur Jawa Tengah mencanangkan kedua candi sebagai tempat ibadah umat Hindu dan Buddha sedunia.
Pencanangan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama. Selain itu Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Disakralkan Masyarakat, Kala Candi di Ngasem Kabupaten Kediri Tak Bisa Dipindahkan
Ketua Umum Permabudhi, Prof Dr Philip K Widjaja mengatakan, kesepakatan ini menjadi wujud nyata pemerintah terhadap umat Buddha dalam pemanfaatan Candi Borobudur.
Tak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan umat Buddha, Borobudur juga bisa dikunjungi dan dimanfaatkan umat beragama lain.
"Umat Buddha punya banyak aliran. Jika banyak yang tertarik menuju lokasi Borobudur Mendhut dan seterusnya dapat membawa dampak besar, terutama di masa pandemi Covid-19 (virus Corona), tertuama lapangan kerja dan lainnya," ungkap Prof Philip dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Jumat (11/2/2022) malam.
Menurutnya, peresmian ini akan membawa dampak baik bagi semua umat. Tak hanya dari sisi religius, namun juga dalam perekonomian.
Pihak pemerintah daerah, baik Yogyakarta maupun Jawa Tengah memberikan dukungan penuh atas kesepakatan tersebut. Bahkan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turut menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi Prambanan dan Borobudur jadi tempat peribadatan dunia.
3. Kriteria Kontak Erat Covid-19 dan Hal yang Harus Dilakukan Jika Kontak Erat

Apa yang harus dilakukan jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif Covid-19?
Diketahui, kin kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Indonesia tengah melonjak.
Bahkan, Covid-19 di Indonesia disebut-sebut akan menuju gelombang ketiga. Jumlah pasien yang terinfeksi terus melonjak setelah sebelumnya sempat melandai dalam beberapa bulan.
Di Jawa Timur, saat ini ada sebanyak 11.607 pasien aktif, mengutip pemberitaan di Tribun Jatim, Jumat (11/2/2022).
Untuk itu, perlu mengetahui apa itu kontak erat dan yang harus dilakukan apabila melakukan kontak dengan orang yang diketahui positif Covid-19.
Baca juga: Bisakah Orang Terkena Omicron Lebih dari Sekali?, Ini Penjelasan Dokter Tentang Reinfeksi Covid-19
Kriteria kontak erat
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro memberi penjelasan kriteria kontak erat.
Kontak erat merupakan keadaan orang yang melakukan kontak dengan orang terinfeksi virus Corona Covid-19.
"Terkait apa saja yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang pertama Anda melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid dalam radius kurang dari 1 meter selama 15 menit atau lebih," kata Reisa dalam siaran pres di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, kontak erat juga bisa terjadi pada saat makan bersama seseorang yang positif Covid-19 sambil berbincang, duduk berdekatan, dan tidak menggunakan masker.
4. Terjawab Sumber Uang untuk Borong Puluhan Jet Tempur ke Indonesia

Indonesia bakal belanja pesawat jet tempur buatan Prancis, dan Amerika Serikat.
Nilai dari belanja tersebut sampai ratusan triliun rupiah.
Lalu dari mana sumber uang tersebut?
Simak selengkapnya di sini!
Indonesia sepakat membeli 42 Jet Tempur buatan Prancis Dassault Rafale, dan juga 36 Jet Tempur F-15 dari Amerika Serikat.
Lalu dari mana sumber pendanaan yang akan digunakan untuk membeli pesawat tersebut?
Baca juga: Tak Diumbar, Jet Tempur Rafale yang Diincar Indonesia Ternyata Punya Tandem di Pangkalan TNI AU
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pernah memaparkan rencana pembelian tersebut, dalam rapat kerja beberapa bulan lalu dengan Komisi I.
Namun, kata Dave, saat itu belum dibahas detail mengenai skema pembayaran pembelian jet tempur itu.
"Kami juga baru disampaikan. Waktu rapat beberapa bulan lalu sih pernah dipaparkan masalah pembeliannya itu, cuma ya kita belum ngebahas secara detail tentang skema pembayarannya dan digunakannya seperti apa dan lain-lain. Karena kan pesawat ini kan berbeda dengan yang sudah kita miliki," kata Dave kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Dave berujar Komisi I DPR belum bisa bersikap soal keputusan Prabowo memboyong pesawat tempur tersebut.
---
Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya