Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Deretan Kesalahan Saat Daftar SNMPTN - Istri Syok Kelakuan Busuk Herry Wirawan

Berita viral terpopuler Kamis 17/2/2022 di TribunJatim.com: deretan kesalahan saat pendaftaran SNMPTN - istri syok kelakuan busuk Herry Wirawan.

Editor: Hefty Suud
Kolase TRIBUN PALU - Tribun Jabar
Ilustrasi kesalahan saat pendaftaran SNMPTN yang menyebabkan gagal - Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Kamis, 17 Februari 2022 di TribunJatim.com.

Berita viral terpopuler dibuka dengan deretan kesalahan sering dilakukan peserta saat pendaftaran SNMPTN, harus dihindari tahun ini. 

Ada juga berita lima program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya tersaji kisah seorang mata-mata Jerman datang ke Indonesia, kepincut dengan PSK. 

Terakhir, tersaji berita istri Herry Wirawan kini buka suara soal kelakuan busuk suami di pesantren.

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis 17 Februari 2022:

Baca juga: Guru TPQ di Surabaya Keluhkan Aplikasi SIDIA untuk Dapatkan Insentif, Sebut Kesulitan Mengisi Data

Baca juga: Nasib Mantan Bintang FTV Dinikahi Bule Belanda, Diremehkan karena Kerja Ngasuh Anak, Kini Jadi Bos

Baca juga: Kenalan di Facebook, Pria Beristri Tipu Janda di Gresik, Diajak ke Sawah dan Berakhir di Penjara

1. Deratan Kesalahan Saat Daftar SNMPTN yang Meyebabkan Gagal

Persyaratan dan Jadwal Penting SNMPTN 2020, Peserta Wajib Registrasi Akun di Portal LTMPT
Ilustrasi beberapa kesalahan yang sering dilakukan peserta saat pendaftaran SNMPTN.  (Instagram @ltmpt.ac.id)

Pendaftaran SNMPTN 2022 telah dibuka sejak Senin (14/2/2022).

Sebelum mendaftar, peserta baiknya menghindari beberapa kesalahan ini.

Pasalnya, ada sejumlah kesalahan yang sering dilakukan peserta saat pendaftaran SNMPTN.

Untuk itu, cermati baik-baik informasi ini, agar calon pendaftar SNMPTN 2022 tidak melakukannya.

Pendaftaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 sudah dapat dilakukan di laman resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Senin (14/2/2022) dan dibuka hingga 28 Februari 2022.

Baca juga: Sertifikat OSIS Tak Bisa Dipakai Daftar SNMPTN? Berikut Kriteria Sertifikat Prestasi SNMPTN 2022

Peserta diharapakan untuk teliti ketika melakukan pengisian data agar tidak terjadi kesalahan yang membuat kegagalan SNMPTN pada tahap pendaftaran.

Berikut sejumlah kesalahan saat daftar SNMPTN yang sering dilakukan peserta, melansir dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022):

1. Salah dalam mengisi data

Melansir Kompas.com, hampir semua proses pendaftaran yang berhubungan dengan pengisian data membutuhkan ketelitian dan kesabaran.

Baca selengkapnya

2. 5 Program Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. (Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan)

Berikut ini beberapa program Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK.

Ada Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kematian.

Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menuai protes dari masyarakat.

Hal itu karena pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanya memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan, perubahan aturan itu karena saat ini terdapat program baru untuk korban PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat program JKP lah yang akan diterima peserta BPJamsostek jika terkena PHK.

Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca selengkapnya

3. Nasib Mata-mata Jerman Datang ke Indonesia dan Kepincut PSK

Ilustrasi pekerja seks komersial
Ilustrasi mata-mata Jerman datang ke Indonesia, kepincut dengan PSK (Kompas.com)

Seorang mata-mata Jerman pernah kepincut dengan PSK.

Peristiwa itu terjadi saat sang mata-mata datang ke Indonesia.

Lalu seperti apa nasibnya? Simak selengkapnya di sini!

Skandal seks biasanya menjadi sejata mematikan agen mata-mata.

Namun, kali ini sebuah skandal seks bukannya menjerat politisi yang sedang disabotase oleh agen mata-mata.

Baca juga: Nasib Artis Pembalap Dulu Nikahi Pria Berondong Tampan, Kini Janda Jadi Single Mom & Mempesona

Tetapi sebaliknya, skandal seks ini justru menjerat agen mata-mata asal Jerman ketika berkunjung ke Indonesia.

Menurut Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1989.

Menjerat seorang Wakil Kepala Badan Intelijen Jerman Barat, Paul Muenstermann (56) saat berkunjung ke Indonesia.

Pada saat itu, Jerman terbagi menjadi dua, yaitu Jerman Barat yang condong ke Barat/Amerika.

Kemudian, Jerman Timur, yang dekat dengan Uni Soviet.

Baca selengkapnya

4. Kelakuan Busuk Herry Wirawan di Pesantren, Istrinya Syok Dengar Cerita dari Bidan

Istri Herry Wirawan buka suara soal kelakuan Herry Wirawan.
Istri Herry Wirawan buka suara soal kelakuan Herry Wirawan. (Instagram - Tribun Jabar)

Setelah sempat bungkam, istri Herry Wirawan kini buka suara soal kelakuan busuk suami di pesantren.

Herry Wirawan adalah guru pesantren yang rudapaksa 13 santriwati.

Istri Herry Wirawan berinisial NA angkat bicara terkait kasus keji yang dilakukan sang suami.

Dalam sebuah wawancara, NA akhirnya bercerita mengenai aksi biadab Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Cerita tersebut pun turut dibahas oleh kuasa hukum korban rudapaksa guru pesantren itu.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup, Batal Dihukum Mati

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar ( grup TribunJatim.com ), Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa Herry Wirawan menduga istri Herry yakni NA mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi Kurnia dilansir pada Rabu (22/12/2021).

Kejadian ini menurut Yudi Kurnia tidak berdiri sendiri antara Herry dengan korban saja.

Baca selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved