Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat dan Kriteria Tenaga Kerja yang Bisa Jadi Peserta JKP, Program untuk Pekerja-Buruh Terkena PHK

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaanakan diluncurkan, ketahui 3 manfaat JKP dan kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta.

Editor: Hefty Suud
Instagram BPJS ketenagakerjaan via Kompas.com
Tangkapan layar manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/2/2022).

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Adanya program JKP, merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pertahankan Hidup Layak Buruh

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Lantas apa saja manfaat yang akan diterima peserta JKP? 

Berikut selengkapnya tentang JKP, melansir dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022):

Baca juga: JKP Diluncurkan Besok, Jaminan Sosial Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta untuk Pekerja PHK, Ini Syaratnya

Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Manfaat JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan)

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat utama program JKP:

1. Uang tunai

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut.

Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.

Rinciannya:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Baca juga: Ketentuan Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Kemnaker

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

WNI

  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Cara klaim JKP

Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:

  • Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
  • Melengkapi profil dan biodata
  • Mengisi form pelaporan PHK
  • Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
  • Melakukan verifikasi pengajuan klaim
  • Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
  • Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
  • Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dnegan mengikuti pelatihan
  • Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.

Perbedaan JKP dengan JHT

Program JKP berbeda dengan JHT.

Porgam JKP justru melengkapi JHT yang baru bisa dicairkan pada minimal usia 56 tahun.

Berikut perbedaan JKP dengan JHT:

1. Masa pencairan

Manfaat JKP langsung bisa dicairkan sesaat setelah pekerja ter-PHK atau maksimal 3 bulan setelah ter-PHK dengan catatan sudah melaporkan PHK di akun SIAPkerja.

Adapun, JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk masa tua para pekerj.a

2. Syarat penerima

Manfaat JKP tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena cacat mental tetap dan meninggal dunia.

Sebaliknya, bagi pekerja yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia bisa memperoleh JHT.

3. Manfaat program

JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan dalam satu kali. Sementara JKP mmeberikan 3 fasilitas, yaitu uang tunai selama 6 bulan, akses informasi, dan pelatihan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved