Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Ini Syarat Klaim JHT Menurut Permenaker 19/2015

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT usia 56 tahun dibatalkan. Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru, pencairan JHT usia 56 tahun dibatalkan.

Sebelumnya aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun ini menuai protes.

Di Jawa Timur, ribuan buruh bahkan datangi Gedung Negara Grahadi Surabaya untuk menyampaikan penolakan terhadap pencarian JHT usia 56 tahun.

Kini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan disebutkan dipermudah.

Lantaran Permenaker No 2/2022 tersebut belum berlaku efektif, maka Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini.

Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT, dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

Baca juga: 7 Ribu Buruh Demo Tolak Permenaker JHT Mulai Masuki Surabaya, Sempat Long March Menutup Ruas Jalan

Baca juga: Pakar Unair Surabaya Soroti Pencairan Uang JHT 56 Tahun, Sebut Menyulitkan Pekerja

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Menaker Ida Fauziyah dan polemik soal JHT
Menaker Ida Fauziyah dan polemik soal JHT (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ida menambahkan, pihaknya juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," katanya lagi.

Pekerja/buruh bisa klaim JHT dan JKP

Lebih lanjut, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK juga sudah mulai berlaku.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

Menaker Ida mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pekerja ter-PHK yang mengeklaim JKP dan mendapatkan uang tunai.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," imbuh dia.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nunggak Setahun, Adakah Dendanya?

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Skemanya

Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015

ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan subsidi gaji tahap 2, pekerja pakai BCA CIMB Niaga Maybank proses transfer 2 hari
ILUSTRASI -  Syarat klaim JHT bagi peserta yang pensiun hingga yang meninggalkan Indonesia (Shutterstock)

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:

  • Peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta mengundurkan diri (resign)
  • Peserta terkena PHK
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Umrah hingga Membuat SIM

Klaim manfaat JHT

Peserta yang pensiun

Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  • Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

Peserta yang resign

Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku

Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Peserta ter-PHK

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  • Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. 

Peserta yang meninggalkan Indonesia

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:

  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  • Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved