Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Razia Kosan dan Penginapan di Kota Malang, Satpol PP Amankan 6 Orang, Ada yang Berulang Kali Diciduk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar operasi gabungan, Rabu (22/6/2022) siang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Petugas Satpol PP Kota Malang saat memeriksa identitas salah satu pria yang sedang menginap di tempat penginapan, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan, Rabu (22/6/2022) siang. Sejumlah orang diamankan saat mendatangi kos-kosan dan penginapan.

Dalam operasi itu, petugas mendatangi wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang. Ada dua tempat kos dan penginapan, yang dituju oleh petugas.

Petugas masih banyak menemui pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

"Dalam operasi gabungan kali ini, kami berhasil mengamankan sebanyak enam orang. Dari jumlah tersebut, ada beberapa yang telah berkali-kali kami amankan," ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Kisah Wanita Lugu Madura Dijual Muncikari ke Hidung Belang, Tempat Kos Jadi Lokasi Transaksi

Dirinya menjelaskan, keenam orang tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dugaan, apakah mereka terlibat dan melakukan prostitusi online.

"Khusus untuk yang sudah berulang kali kami amankan, akan langsung dibawa ke Dinsos Kota Malang untuk dilakukan rehabilitasi. Atau bisa juga kami kirim ke Dinsos Provinsi Jawa Timur yang berada di Kediri," terangnya.

Selain melakukan operasi terhadap pasangan gelap, petugas juga memberikan teguran kepada tiga tempat usaha rumah makan karena menunggak pajak dan tidak mendaftarkan usahanya.

"Agenda operasi gabungan ini memang kami laksanakan secara rutin, tujuannya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Supaya selanjutnya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dari perilaku yang melanggar aturan hukum," tandasnya.

Ikut pada kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Malang juga melibatkan unsur seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved