Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Pasal Berlapis Menanti MSAT Anak Kiai Jombang - Pria Tua Ditemukan Tewas

3 Berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/7/2022). Pasal berlapis menanti MSAT anak kiai Jombang hingga pria tua ditemukan tewas.

Kolase TribunJatim.com/Luhur Pambudi/M Taufik
Berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/7/2022). Pasal berlapis menanti MSAT anak kiai Jombang hingga pria tua ditemukan tewas. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Selasa (12/7/2022).

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan anak kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Selanjutnya, cium bau busuk, warga Desa Banjarpoh, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, temukan jasad pria tanpa identitas di bangunan bekas warung kopi (warkop), Senin (11/7/2022).

Warga sekitar tidak ada yang mengenali jasad pria tua itu. Beberapa warga menyebut, kakek tersebut beberapa kali terlihat membeli rokok di warung. 

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini selengkapnya, Selasa (12/7/2022) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Pasal Berlapis Menanti Mas Bechi Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri putri, saat dikeler anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan petugas Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri putri, saat dikeler anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan petugas Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Anak kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan, untuk dakwaannya meliputi pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Jadwal Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kapolda Jatim Siagakan Pasukan

Baca juga: Politisi PAN Jatim Bereaksi soal Kasus Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan: Alarm Keras

Nanti dalam proses tersebut, lanjut Mia, ada proses pemeriksaan apabila ada alat bukti atau saksi baru, maupun hal hal lain yang bisa memperberat atau meringankan pelaku.

"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Disini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu. Karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul betul bisa diproses dan ada pembuktiannya,"  paparnya.

"Mulai dari buktinya, ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, sehingga yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," sambungnya.

Baca Selengkapnya

2. Cegah Masuknya Hewan Terjangkit PMK, Petugas Gabungan Lamongan Siaga di Belasan Titik Pos Penyekatan

Petugas gabungan menyemprotkan disinfektan pada hewan kurban dan kendaraan pengangkut di pos check point di Solokuro, Minggu (10/7/2022).
Petugas gabungan menyemprotkan disinfektan pada hewan kurban dan kendaraan pengangkut di pos check point di Solokuro, Minggu (10/7/2022). (TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI)

Keberadaan pos check point di belasan titik di Lamongan tidak hanya mengecek kondisi hewan kurban, namun juga memberi pelayanan penyemprotan disinfektan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved