Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Barang Bukti Narkoba Sampai Smartphone Dimusnahkan Kejari Batu Pakai Alat Pirolisis

Kejaksaan Negeri Kota Batu menghancurkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kamis (14/7/2022).

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kejaksaan Negeri Kota Batu menghancurkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kamis (14/7/2022). Pemusnahan barang bukti kali ini prosesnya berbeda dari kegiatan sebelumnya. Kejari Batu memusnahkan barang bukri pakai alat pirolisis 

Agus terlihat cukup puas dengan proses pemusnahan. Menurutnya, tujuan pemusnahan adalah agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. 

Setelah mengalami proses pembakaran di mesin, barang-barang tersebut sudah tidak berbentuk. Maka tidak memungkinkan untuk digunakan kembali atau bahkan sekadar didaur ulang.

"Dengan begini, kami berharap pelaku bisa jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," harap Agus.

Kepala DLH, Aries Setiawan mengatakan, Pemkot Batu menargetkan pengurangan sampah hingga 26 persen tahun ini.

"Target kami pada 2022 ini, sampah berkurang 26 persen," ujarnya.

Kerja sama dengan PT Arta Asia Putra ini diharapkan bisa merealisasikan target tersebut. Aries mengatakan, PT Arta Asia Putra akan bekerja mulai dari hulu hingga hilir untuk menanggulangi sampah.

Kata Aries, penanganan sampah saat ini banyak terfokus pada hilirnya. Akibatnya, kurang maksimal. Padahal, sumber sampah juga perlu diatasi agar tidak membawa pengaruh buruk di kawasan hilir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rengka peringatan Hari Adhyaksa yang ke-62.

Tamu undangan yang hadir dalam acara itu antara lain Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dan Kapolres Batu, AKB Oskar Syamsudin. Lainnyaa adalah perwakilan Pengadilan Negeri Malang dan BNN Kota Batu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved