Berita Surabaya
DPRD Desak Semua Hotel di Surabaya Tuntaskan SLF Tahun Ini, Ketua Komisi A: Permudah Pengurusan
DPRD desak semua hotel di Surabaya tuntaskan SLF tahun ini, Ketua Komisi A: Permudah pengurusan, minta pemkot beri layanan optimal, dan dipermudah.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Kewajiban SLF telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP), Reinhard Oliver mengatakan, pihaknya akan jemput bola terkait kendala hotel yang belum memiliki izin SLF.
"Kami dari pemkot bersama tim SLF akan kita kumpulkan mereka (pengusaha pengelola hotel) agar tidak bingung lagi," ujar Reinhard Oliver.
Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2019 tentang pelaksanaan sanksi Perda bangunan.
Sementara itu, Ketua Korwil Harian PHRI Kota Surabaya, Puguh Sugeng Sutrisno mengaku, pernah menyampaikan kepada seluruh pengelola hotel untuk segara mengurus SLF melalui online, bahkan pernah mengundang dinas terkait untuk memberikan penjelasan tersebut.
"Bagaimana cara kita untuk mendapat SLF termasuk perizinan semuanya. Saya kira tidak sulit kok. Hanya 12 hari kerja,” ungkap Puguh Sugeng Sutrisno.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Surabaya