Pembunuhan Brigadir J
Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?
Menurut hasil pemeriksaan medis, Putri Candrawathi disebut memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa. Sikap istri Ferdy Sambo disebut janggal.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengungkapkan hasil pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut hasil pemeriksaan medis, Putri Candrawathi disebut memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers pada Senin (15/8/2022), melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Susilaningtias mengungkapkan Putri Candrawathi tidak cukup memadai untuk memberi keterangan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Oleh sebab itu, LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri Candrawathi terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.
"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," papar Susilaningtias.
"Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tambahnya.
Susilaningtias juga menyatakan LPSK tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri Candrawathi dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan, Brigadir J.
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?

Permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J, ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(Tribratanews.polri.go.id)
Namun LPSK menemukan potensi keberbahayaan terhadap diri Putri Candrawathi sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis disertai kecemasan dan depresi.
"Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan ada kejanggalan dari permohonan perlidungan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejanggalan tersebut yang membuat LPSK seakan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"Akan tetapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," tutur Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Terungkap bahwa penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri. (Istimewa)
Kejanggalan tersebut salah satunya adalah ada dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi bernomor sama namun bertanggal berbeda.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, kejanggalan itu makin menguat seusai LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi namun tak bisa mendapat keterangan apa pun.
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan," papar Hasto Atmojo Suroyo.
"Tetapi ada desakan dan pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK."
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto belakangan ramai disorot karena pernyataannya di awal kasus Brigadir J.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Brigadir J, Semua Mata Tertuju ke Irjen Ferdy Sambo, Sopir dan Ajudan Istri Ditahan

Tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri. (Istimewa)
Benny Mamoto diketahui pernah menyebutkan bahwa tidak ada yang janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kekinian, Benny Mamoto meminta maaf atas kegaduhan yang timbul imbas sikap Kompolnas terkait kasus Brigadir J.
Benny Mamoto menegaskan, bahwa ia tak pernah berniat untuk membohongi publik.
"Saya tidak punya niat membohongi publik, sekali lagi, saya tidak punya niat membohongi publik. Berbeda dengan saya punya niat membohongi publik, berarti saya bekerjasama," terang Benny Mamoto dalam acara "Rosi" yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (11/8/2022).
"Tetapi dengan kegaduhan ini, tidak ada salahnya untuk saya minta maaf dengan kegaduhan ini, meskipun saya jadi korban, meskipun saya dipermalukan."
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur
Lebih lanjut, Benny Mamoto mengaku turut menjadi korban dari skenario rekayasa yang disusun terkait kematian Brigadir J.
Menurut Benny Mamoto, dirinya hanya bisa berpatokan pada rilis yang disampaikan Polres Metro Jaksel kala mengutarakan sikap Kompolnas kala itu.
"Saya ketika dimintai tanggapan oleh media tentunya harus merujuk pada sumber resmi. Tidak lewat medsos, tidak lewat hoaks, sumber resminya dari Polri, Itu lah yang saya ambil," tegasnya.
"Soal nanti rilis itu tidak benar, ada risiko. Dan ketika saya mengutip ini kemudian saya diserang, itu risiko saya."
Kompolnas disebut telah melakukan berbagai hal setelah Benny Mamoto menyampaikan pernyataan yang belakangan menjadi kontroversi itu.
Salah satunya adalah meminta klarifikasi kepada Polri serta menemui keluarga Brigadir J.
Baca juga: Heboh Kasus Penembakan Brigadir J, Bintang Emon Sindir Menohok Soal Rusaknya CCTV: Filenya Ada di HP
Hanya saja, Benny Mamoto mengakui bahwa kewenangan Kompolnas terbatas, berbeda dari Komnas HAM yang bisa menyelidiki kasus tersebut.
"Kami tidak bisa, kami mengklarifikasi kepada yang menangani. Nanti hasilnya bagaimana itu kita kaji, kita nilai, kemudian nanti kepada pengadu kita sampaikan untuk ditanggapi dan sebagainya," tukasnya.
Adapun pernyataan kontroversial Benny Mamoto tersebut disampaikan dalam tayangan Kompas TV pada 13 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Benny Mamoto mengaku sudah mendengarkan langsung keterangan dari tim penyidik Polres Jakarta Selatan.
Menurut Benny Mamoto kala itu, kasus penembakan ini memang berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pelecehan tersebut lalu disebut- sebut berujung pada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Keaslian Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipertanyakan, Peran Intel Dalam Kasus Brigadir J Terkuak
Rangkaian peristiwa itu sama dengan yang sempat disampaikan pihak kepolisian pada awal kasus.
Selain itu, Benny Mamoto sempat mengatakan tidak ada luka sayatan di tubuh Brigadir J dan hanya ada luka bekas terserempet peluru.
Ia juga membantah jari Brigadir J putus dan menyebutnya hanya terluka.
"Tidak ada (kejanggalan)," tutur Benny Mamoto kala itu.
Belakangan, pernyataan Benny Mamoto tersebut menuai kritik karena perkembangan kasus Brigadir J tak sejalan dengan penjelasan awalnya.
Terlebih kini terungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan Brigadir J, berbeda dari narasi awal.
Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com