Pembunuhan Brigadir J
4 Rekening Brigadir J Dicuri Sambo? Ada Transaksi 200 Juta, Indikasi Obstruction of Justice Menguat
Empat rekening milik Brigadir J diduga dicuri oleh Ferdy Sambo. Terbukti ada transaksi uang Rp200 juta mengalir ke tersangka pada tanggal 11 Juli 2022
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J rupanya semakin menemukan titik terang.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkap temuan baru terkait mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, empat rekening Brigadir J diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Brigadir J) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (16/8/2022) sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa rekening Brigadir J melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022.
Padahal Brigadir J sendiri diketahui sudah tewas tertembak pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Ternyata Brigadir J Harusnya akan Diwisuda, Raih IPK Memuaskan, Ortu Ungkap Kerinduan: Ingin Datang

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" tutur Kamaruddin Simanjuntak.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), transaksi uang. Mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh."
Hal itu disebut Kamaruddin Simanjuntak sebagai kejahatan yang melibatkan perbankan.
Menurutnya, ada transaksi uang Rp 200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka.
"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya tapi uangnya mengalir dari rekeningnya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Ternyata Tak Ada Pelecehan, Laporan Putri Candrawathi Dibuat Halangi Ungkap Pembunuhan Brigadir J?

"Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta."
Sebagai informasi, ada empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Sang ART KM.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan tersebut dan menyebutnya sebagai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo ke Sejawat Polri dan Masyarakat, Akui Rencanakan Bunuh Brigadir J: Tidak Jujur

Terbaru, Bharada E yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus pembuhan itu pun meminta perlindungan penuh dari LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) sebagai justice collaborator.
Permohonan Bharada E tersebut telah dikabulkan LPSK.
Status perlindungan darurat untuk Bharada E pun dicabut dan digantikan dengan perlindungan penuh dari LPSK sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.
Bahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM disebut telah memasuki babak akhir.
Komnas HAM diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (15/8/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun temuan-temuan terbaru Komnas dalam penyidikan tersebut adalah dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
Anam mengatakan bahwa sejak awal, dugaan terkait hal tersebut ada indikasi kuat,
memeriksa TKP, indikasi tersebut tampaknya semakin menguat.
Bersamaan dengan temuan tersebut, kata Anam, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Baca juga: Akhirnya Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa, Kini Plong Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

"Mulai dari kisah Magelang, Saguling, dan TKP, kita uji dengan dokumen-dokumen foto yang kami dapat, percakapan yang kami dapat, semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," ujar Anam dalam keterangannya, dilihat TribunJatim.com melalui Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi adanya penganiayaan dalam kasus Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan CCTV yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum tewas.
Meski begitu, Beka Ulung Hapsara menuturkan bahwa keputusan itu masih belum bersifat final.
Menurutnya, Komnas HAM nantinya masih akan menunggu hasil autopsi ulang yang sebelumnya dilakukan di Jambi pada 27 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior

Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri selama dua jam pada Senin (15/8) kemarin.
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, Bharada E dalam kondisi yang baik, bahkan menjawab pertanyaan dari Komnas HAM dengan lancar.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Komnas HAM usai Bharada E mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Beka Ulung Hapsara menyampaikan yang terbaru adalah Bharada E mengakui telah menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Terbongkar Sudah Putri Candrawathi Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Sikap Istri Sambo Janggal?
Berita lain terkait Putri Candrawathi
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com