Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Maling Spesialis Susu Formula di Ponorogo Diringkus Polisi, 3 Lokasi dalam Sehari, 43 Sufor Disita

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri susu formula.. Sebanyak 43 sufor disita.

Istimewa/Dok. Polres Ponorogo
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri susu formula. Empat tersangka yaitu I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36) sudah dua kali melakukan pencurian susu formula yaitu di Swalayan Qoni, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, dan Swalayan BMT Surya Mandiri di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri susu formula.

Empat tersangka yaitu I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36) sudah dua kali melakukan pencurian susu formula yaitu di Swalayan Qoni, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, dan Swalayan BMT Surya Mandiri di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak.

Aksi yang ketiga kalinya yaitu di toko Swalayan Maharani, Kecamatan Jambon berhasil digagalkan oleh pemilik toko lantaran pemilik toko curiga dengan gerak-gerik komplotan tersebut.

"Ketiga tersangka melarikan diri, sedangkan tersangka I tertinggal lalu diamankan pemilik toko, warga sekitar, dan kepolisian," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Minggu (9/10/2022).

Tiga aksi pencurian tersebut dilakukan komplotan itu selama satu hari saja yaitu tanggal 27 September 2022.

Berbekal keterangan tersangka dan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap ketiga tersangka yang melarikan diri di jalan Pulung-Sooko, Ponorogo.

Baca juga: 5 Bulan Timbun BBM 1,5 Ton, Akhirnya Aksi Pensiunan PNS Ponorogo Terbongkar, Terancam 6 Tahun Bui

Baca juga: Nyamar Jadi Pegawai PLN, Residivis di Ponorogo Jarah Barang Berharga di Rumah Sepi

"Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, masing-masing tersangka punya peran tersendiri," lanjutnya.

Tersangka I bersama dengan tersangka RY dan tersangka YDM bertugas untuk masuk ke dalam toko.

Tersangka I mengambil susu dari rak toko dan memberikannya kepada tersangka RY dan tersangka YDM.

"Susu formula tersebut disembunyikan oleh tersangka RY dan tersangka YDM didalam bajunya untuk kemudian dibawa keluar toko," ucap Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk tersebut.

Sedangkan tersangka DTI bertugas sebagai sopir dan berjaga-jaga didalam mobil yang dikendarai oleh saat ketiga rekannya melancarkan aksi pencurian susu formula.

"Tiga tersangka warga Surabaya, hanya I saja yang warga Gresik," ucap Nikolas.

Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Gontor Ponorogo, Polisi Lanjut Dalami Surat Kematian

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti terutama susu formula dengan berbagai ukuran, antara lain;

- 2 (dua) kotak susu merk anlene gold 5x 640 gram

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved