Berita Blitar
Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Disambut Pendukungnya
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpinda kasus suap bebas bersyarat usai dipidana 4 tahun.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIMM.COM, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpinda kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018 bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah, usai menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Kebebasan Samanhudi disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jl Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.
Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu berjalan sambil menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.
Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi menyapa para warga di depan rumahnya.
Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).
Baca juga: Panik Warga Blitar saat Lintasi Cek Dam, Mendadak Diterjang Luapan Sungai, Motor Hanyut Terbawa Arus
Baca juga: Pedagang Pasar Legi Kota Blitar Mulai Jualan Lagi, Pasca Dapat Surat Peringatan Disperindag
"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.
Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.
"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.
Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik.
Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.
"Saya akan terjun ke politik, karena saya didzolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.
Baca juga: Dikira Tidur, Kuli Bangunan di Blitar Malah Ditemukan Tewas, Seketika Temannya Kaget Bukan Main
Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.