Berita Blitar
Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Disambut Pendukungnya
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpinda kasus suap bebas bersyarat usai dipidana 4 tahun.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar berorasi di depan pendukungnya setelah bebas dari penjara di rumahnya, Jl Kelud, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.
Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.
Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.
Berita Blitar lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com