Cara Mudah
Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini
Inilah cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dilengkapi rincian biaya pembuatan paspor dan syarat dokumennya.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Baca juga: M-Paspor Diperbaiki, Warga yang Sudah Membayar dan Alami Kendala Bisa Hubungi Livechat Keimigrasian
Syarat buat paspor
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya: