Cara Mudah
Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini
Inilah cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dilengkapi rincian biaya pembuatan paspor dan syarat dokumennya.
1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
2. Kartu keluarga
3. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
4. Akta kelahiran Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
5. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
6. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Cek Rincian Biayanya Terbaru 2022
Cara buat paspor
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan". Selanjutnya klik "Daftar".