Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Rincian Biaya Paspor 2022, Siapkan 7 Dokumen ini

Inilah cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dilengkapi rincian biaya pembuatan paspor dan syarat dokumennya.

KOMPAS Travel
ILUSTRASI Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun. 

Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Ajukan permohonan paspor

Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".

Kemudian "Permohonan Paspor Reguler".

Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran

Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni:

- Pagi hari, pukul 08.00-11.30

- Siang hari, pukul 13.00-15.00

Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.

Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.

5. Lakukan pembayaran

Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)

Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.

Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.

7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi

Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.

Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.

Artikel lainnya tentang paspor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved