Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Siasat Licik Pria di Malang Cabuli Dua Remaja, Iming-iming Pekerjaan hingga Paksa Mabuk

Siasat licik pria di Malang mencabuli dua remaja, iming-iming pekerjaan di kafe hingga paksa minum minuman keras (miras).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis kasus pencabulan, di Polres Malang pada Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DK (18) alias Fano dilaporkan dua remaja, EW (16) dan RTW (16) atas kasus dugaan pencabulan.

Saat beraksi, Fano melancarkan siasat liciknya.

Pada EW (16), Fano mengaku akan membantu korban mendapatkan pekerjaan di sebuah kafe.

Pria asal Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ini lalu melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.

"Kafe itu bualan pelaku saja. Jadi yang ada korban dibawa ke rumah pelaku (Fano) dan dilakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (24/10/2022).

Siasat licik pelaku tak berhenti di situ saja.

Saat nongkrong di area Stadion Kanjuruhan Malang, korban lain berinisial RTW (16) warga Kepanjen, Malang, dipaksa untuk minum minuman keras (miras) hingga mabuk.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pencabulan, Mas Bechi Peluk Sang Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan

Memanfaatkan korban yang terpengaruh alkohol, pelaku lalu membawa RTW ke rumah.

"Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan lagi sebanyak dua kali," ungkap AKP Donny Kristian Baralangi.

Kasus ini terungkap saat korban EW melaporkan Fano ke polisi pada 24 September 2022. Disusul RTW pada 13 Oktober 2022 lalu.

"Pada laporan pertama, tersangka terbukti melakukan pencabulan. Alhasil sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pencabulan," tutur AKP Donny Kristian Baralangi .

Baca juga: Geger Dugaan Pencabulan Bocah 11 Tahun di Sumenep, Kades Jambu Sebut Pelaku Bukan Warganya

Guru Cabuli 3 Bocah

Sebelumnya, dari Kabupaten Mojokerto dilaporkan, RD (33) guru ngaji di Kecamatan Sooko, Mojokerto, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur mengaku pernah menjadi korban pelecehan.

Hal yang dialaminya saat kecil tersebut dilakukan pelaku terhadap tiga anak laki-laki yang merupakan muridnya di ruang kesekretariatan lembaga non formal TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto .

Hasil pemeriksaan psikologis, tersangka mengalami kelainan orientasi seksual. Ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Diketahui, tersangka diduga merupakan penyuka sesama jenis.

"Pelaku ini ada sedikit kelainan asusila, di mana (pelecehan seksual) hobi atau lifestyle yang bersangkutan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022).

AKP Gondam mengatakan, tersangka mengalami kelainan seksual lantaran pernah menjadi korban saat masih anak-anak dengan kejadian yang serupa. 

"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, modus tersangka RD yakni menanyakan korban terkait akil baligh dan mengajaknya ke ruangan sekertariat TPQ.

Kemudian tersangka mengeluarkan ponsel mengajak korban menonton video dewasa hubungan sesama jenis.

"Kalau modusnya sama pelaku membujuk santri dengan berdalih sudah akil baligh apa belum, pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

AKBP Apip Ginanjar menyebut, tiga korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Korban melaporkan kejadian yang dialami setelah mendapat dukungan dari aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku, ada sejumlah video dewasa juga yang dipertontonkan ke korban," bebernya.

Tersangka RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved