Berita Surabaya
Dalam 10 Bulan, Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Tahun Ini di Jatim Lampaui Kasus Setahun Lalu
Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperki
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperkirakan mengalami peningkatan.
Pasalnya, kurun waktu Januari hingga per tanggal 25 Oktober 2022, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim telah mencatat pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik sejumlah 335.699 pelanggar.
Dari jumlah pelanggar tersebut, tercatat jumlah denda tilang yang telah dibayar para pelanggar melalui Briva, senilai Rp109.371.126.250
Padahal kurun waktu setahun lalu, yakni 2021, tercatat pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik, sejumlah 304.244 pelanggar.
Sedangkan, nilai jumlah denda tilang yang telah dibayar pelanggar melalui Briva, senilai Rp71. 826.070.000.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang paling banyak pada tahun 2022, yakni melanggar marka rambu, yakni 112.894 kasus.
Kemudian, jenis pelanggaran yang sama juga mendominasi kasus tahun 2021, yakni sejumlah 107.454 kasus.
Baca juga: Sidoarjo Baru Ada 3 Titik ETLE, Ratusan Pelanggar Sudah Kena e-Tilang, Surat Dikirim ke Rumah
Ditlantas Polda Jatim memiliki mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR), sebagai inovasi teknologi ETLE berbasis mobile, berjumlah 51 unit yang tersebar di 39 polres, polresta dan polrestabes jajaran Polda Jatim.
Sedangkan, ETLE statis, terdapat 78 titik kamera yang telah dipasang di 13 wilayah polres dan polrestabes jajaran Jatim.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun Mobile.
Kemudian, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin memberikan tinjauan mengenai instruksi khusus Kapolri tersebut dari berbagai sisi.