Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dalam 10 Bulan, Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Tahun Ini di Jatim Lampaui Kasus Setahun Lalu

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperki

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/SUGIHARTO
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. 

Taslim menerangkan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangatlah penting. Apalagi, Polri juga mengemban juga tugas besar untuk terlibat dalam menggerakkan dan memajukan perekonomian masyarakat di tingkat daerah maupun nasional. 

"Oleh sebab itu, tanpa kepercayaan masyarakat. Mustahil ada kerjasama dan kolaborasi antara Polri dengan masyarakat. Sehingga, di satu sisi kita mengatakan bahwa penegakkan hukum berlalu lintas itu penting untuk menekan terjadinya pelanggaran, laka lantas karena setiap laka lantas berawal dari pelanggaran, dan paling fatal, adalah penting bagi kita menekan angka fatalitas korban," terangnya. 

"Kapolri, bilang tingkat kepercayaan itu harus diraih terlebih dahulu. Agar mampu Polri dipercaya masyarakat, terjadi kolaborasi baik antara masyarakat dengan Polri. Secara ekonomi nanti bisa mendukung pemerintah, termasuk di dalamnya terbangun kesadaran hukum masyarakat," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, penerapan tilang elektronik berbasis teknologi E-TLE Statis telah dimulai sejak 2019, kemudian muncul pengembangan untuk E-TLE mobil di Polda Jatim, yakni bernama INCAR pada tahun 2021.

Hingga kini, terdapat 78 titik ruas jalan se-Jatim, yang telah dipasang E-TLE bersifat statis. Sedangkan, E-TLE bersifat mobile INCAR, berjumlah 51 mobil dan telah tersebar di seluruh jajaran Polda Jatim. 

Mobil INCAR, dilengkapi kamera untuk mungkinkan bergerak di jalan raya melakukan pengawasan dan memantau kecepatan, termasuk kegiatan di dalam mobil pengendara, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan.

Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional atau manual di jalanan. Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.

Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.

Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).

Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran kasat mata yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas. Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL).

Pelanggaran marka jalan. Pelanggaran batas kecepatan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved