Berita Surabaya
Dalam 10 Bulan, Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Tahun Ini di Jatim Lampaui Kasus Setahun Lalu
Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperki
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polantas dilarang melakukan tilang manual dapat diartikan sebagai bagian dari implementasi program kerja Jenderal Listyo Sigit Pribowo, sebagai Kapolri, sejak mengikuti fit and proper test dihadapan Anggota DPR RI.
Bahwa, masyarakat selama ini acap mengeluh adanya penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas dalam menjalankan tugasnya di jalanan.
Terdapat oknum anggota Polantas nakal yang kerap mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kewenangannya menindak pelanggar lalu lintas saat di jalanan.
Sehingga, lanjut Taslim, itulah membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mendorong terciptanya sebuah program penindakan tilang berbasis sistem IT, bernama ETLE statis dan mobile, sebagai bentuk dari digitalisasi penindakan hukum Polri, di bidang kedisiplinan berlalu lintas.
Agar memangkas celah potensi penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas yang biasa terjadi di jalanan.
"Dalam konteks penegakkan hukum di jalanan memang sulit kita hindari. Karena terjalin simbiosis mutualisme karena pelanggar dengan petugas di lapangan. Tapi kita tidak boleh menyerah," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/10/2022).
"Oleh sebab itu beliau mendorong supaya dibangun sistem sistem penegakkan hukum seperti E-TLE dan INCAR yang diterapkan di Jatim, untuk memutus interaksi antara petugas dan pelanggar di jalanan, dalam hal penegakkan hukum berlalu lintas ini," tambahnya.
Upaya yang dilakukan Kapolri itu, merupakan langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Taslim menerangkan, November 2021 kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, cenderung tinggi. Citra Polri di mata masyarakat mencapai titik puncak 82 persen.
"Dari aparatur penegakkan hukum di Indonesia, Polri paling atas. Diantara kementerian dan lembaga, Polri itu no 3, setelah lembaga Kepresidenan dan TNI," ungkapnya.
Namun, periode Oktober 2022, citra Polri di mata masyarakat anjlok, pada angka 54 persen.
Menurut Taslim, Kapolri saat ini menyadari betul, penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, karena adanya tiga kasus besar yang berkaitan dengan kinerja anggota kepolisian, beberapa bulan belakangan.
Tak pelak itulah yang memuat Kapolri memberikan instruksi kepada Korlantas Polri untuk tidak lagi memberlakukan tilang manual, namun lebih memaksimalkan tilang elektronik.
Dan instruksi tersebut akan dijalankan kurun waktu dua bulan ke depan untuk dilakukan analisis dan evaluasi, terhadap kinerja anggota Polantas. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Inilah yang menjadi latar belakang beliau. Untuk sementara waktu coba dihentikan dulu. Kita bangun tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri," gamblangnya.