Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dalam 10 Bulan, Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Tahun Ini di Jatim Lampaui Kasus Setahun Lalu

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE statis dan Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) di Jatim pada tahun 2022, diperki

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
SURYA/SUGIHARTO
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. 

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos dan layanan jasa antar ojek online yang bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, kurun waktu lima hari setelah melanggar.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar. Selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved