Berita Jawa Timur
Oknum ASN Grobogan Habiskan Rp3 Miliar Danai Pabrik Uang Palsu: Bisa Cetak Miliaran Rupiah
Oknum ASN berinisial SD (48) asal Grobogan, Jateng, mendanai pabrik pembuatan upal di Jabar, merogoh kocek hingga tiga miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
4) ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
5) R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar
uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi
6) W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.
7) S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi
8) SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi
9) S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu.
10) FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung
11) SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Dan Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar, UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti berita seputar Jawa Timur