Berita Viral
Tampang Asli Pemeran Video Wanita Kebaya Merah, Pemesan 92 Rekaman Syur Terkuak, Dijual via Telegram
Si pria berinisial ACS, warga Surabaya, dan pemeran wanita berkebaya merah, AH, warga Malang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Akun Telegram yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengiriman video tersebut, diketahui dikelola oleh tersangka AH.
Baca juga: Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Produksi 92 Video, Terima Pesanan Beragam Tema, Segini Harganya
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain.
Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.
Baca juga: SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?
Di sisi lain, terungkap latar belakang sosok pemeran pria ACS.
Belakang diketahui, ACS merupakan pengusaha yang membuka layanan penyediaan perlengkapan pesta atau event organizer (EO).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, ACS juga memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Tak pelak, hal tersebut yang membuat ACS begitu memiliki andil besar dalam proses produksi video dewasa yang dilakukannya bersama AH, sang pacar yang merupakan seorang model.
"ACS freelance, desain, EO, serta foto video," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah .
Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Juga Produksi 92 Video dan Ratusan Foto Sensual, Ada yang Pesan
Kesaksian Warga
Disisi lain, fakta tentang pria berhanduk putih dalam video dewasa yang memperlihatkan wanita berkebaya merah terkuak satu persatu.
Di antaranya fakta tentang bisnis pria berhanduk putih yang merupakan kekasih wanita berkebaya merah tersebut.