Berita Tulungagung
Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Ngaku Beli Barang dari Anggota TNI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyidangkan perkara dengan terdakwa Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang terjerat perkara sabu-sabu, Selasa (8/11/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum ini, terdakwa mengaku mendapat barang dari seorang anggota TNI.
Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan dokter, yang melakukan tes urine terhadap terdakwa.
Dalam surat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi menerangkan, hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin mengonfimasi terdakwa dengan BAP-nya.
Terdakwa menyatakan keterangan dalam BAP itu sudah benar.
Baca juga: Pengakuan Dokter soal Kondisi Otak Mayat Hidup Lagi di Bogor, Polisi Beberkan Sederet Kejanggalan
Saat ditanya JPU, terdakwa mengakui pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, dirinya dipanggil oleh Kris.
Kris memberinya uang Rp 400.000 untuk membeli sabu-sabu.
Terdakwa lalu membeli sabu-sabu kepada SD, yang disebutnya anggota TNI di Blitar.
"Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," ucap terdakwa di persidangan.
Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD, karena sosoknya sebagai anggota TNI aktif.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, terdakwa menyerahkan pada Kris pada pada pukul 20.00 di Kelurahan Jepun.