Berita Tulungagung
Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Udi adalah anggota Unit Lantas Polsek Ngunut berpangkat Aiptu yang didakwa terlibat peredaran sabu-sabu.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (15/11/2022).
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, tuntutan hakim lebih tinggi satu tahun dibanding hukuman minimal.
"Terdakwa dijerat pasal 112 Undang-undang narkotika, ancaman hukuman paling ringan selama 4 tahun. JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terang Agung.
Agung menambahkan, pertimbangan JPU, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Selain itu barang bukti tidak sampai 0,5 gram sabu-sabu .
Baca juga: Emak-emak di Gresik Nekat Jual Sabu Sambil Gendong Anak, Aksi Terendus saat Mengedarkan di Jalan
Selain itu barang bukti juga tidak ditemukan pada terdakwa Udi, melainkan di terdakwa lain yang masih dalam satu rangkaian perkara.
"Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Agung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.
Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.
Baca juga: Simpan Bungkus Sabu di Kandang Ayam, Pengedar di Pasuruan Sempat Lari Sebelum Ditangkap Polisi
peredaran sabu-sabu
Kecamatan Ngunut
Tulungagung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
polisi
sabu-sabu
polisi edarkan sabu-sabu
Belasan Warga di Ngunut Tulungagung Terkena Serangan Chikungunya, Pasien sampai Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Sakit Hati Bawa-bawa Ibu, Pria di Tulungagung Habisi Eks Pacar, Atur Aksi saat Mabuk: Buka Genteng |
![]() |
---|
Pria Habisi Eks Pacar di Tulungagung sempat Jalan Kaki sampai Blitar, Ditangkap saat Cari Rongsokan |
![]() |
---|
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pemuda Ini Ternyata Bawa Golok dan Palu di Alun-alun Tulungagung |
![]() |
---|
Mak Co di Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Sudah Ganti Baju Merah, Persiapan Jelang Imlek 2023 |
![]() |
---|